KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka inisal M (47) yang diduga pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo dengan dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse narkoba Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (14/7).
“Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di mengetahui kandungan yang ada didalamnya,” ucapnya.
Selain itu, kepolisian Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin, juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban inisial AR dan S yang mengonsumsi obat putih tanpa merk dan logo sebanyak dua hingga tiga butir.
“Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir,” jelasnya.
Atas tindakannya, ke empat orang tersebut, ujar Kombes Pol Adam dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, tidak semua karena efek kecubung. Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun judul beredar ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’,” ujarnya.
“Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh,” tambahnya lagi.
Adam juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi rawan yang menjadi tempat peredaran dan pemakaian obat obat berbahaya.
“Langkah-langkah ini untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk di duga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat,” imbuhnya.
Jajaran Polda Kalsel juga koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.