KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Masa hari tenang terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memusnahkan 7 ribu lebih surat suara rusak.
“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 7052 surat suara rusak dan tidak terpakai, dengan cara dibakar,” kata Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana, Selasa (13/2/2024) sore.
Rozy menjelaskan, pemusnahan surat suara ini merupakan ketentuan dan tahapan harus dilakukan oleh seluruh jajaran KPU sebelum pungut hitung berlangsung.
Simak data surat suara yang dimusnahkan KPU Banjarbaru;
– Presiden dan wakil presiden sebanyak 872 lembar
– DPR RI sebanyak 154 lembar
– DPD sebanyak 756 lembar.
– DPRD provinsi 5088 lembar surat
– DPRD Kota 155 surat suara.
Diketahui pemusnahan tersebut disaksikan pihak Bawaslu dan perwakilan Forkopimda.