Ada Perusahaan Pemilik Lahan Tidak Aktif Tangani Karhutla, Gubernur Muhidin Akui Kecewa dan Sampaikan Opsi Pengambilalihan oleh Negara

oleh
Lahan terlantar akan didata terkait kejadian karhutla. Foto: Biro Adpim
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyoroti tanggung jawab perusahaan pemegang hak atas tanah atau pemilik lahan. Yang belum optimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan yang memiliki banyak lahan perusahaan.

Pemerintah daerah berencana mendata lahan-lahan yang dugaannya terlantar untuk selanjutnya mengusulkan penanganannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhidin menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan jajaran pemerintah daerah di Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).

Muhidin menilai, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya menjadi beban pemerintah, aparat TNI-Polri, dan relawan. Perusahaan yang memiliki atau menguasai lahan, menurutnya, juga harus mengambil bagian. Dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Muhidin secara khusus menyinggung kawasan Jalan Gubernur Syarkawi yang banyak lahan perusahaan. Muhidin mengaku kecewa karena perusahaan tidak selalu terlibat aktif ketika kebakaran terjadi, sementara upaya pemadaman banyak mengandalkan petugas di lapangan.

“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena lahan yang tidak dengan pengelolaan dan pengawasan secara memadai. Berpotensi menambah risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api,” papar Muhidin.

Data Lahan Terlantar

Sebagai tindak lanjut, Muhidin menyatakan pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang terlantar.

Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengusulkan langkah lebih lanjut kepada pihak berwenang. Termasuk kemungkinan pengambilalihan oleh negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah ini untuk mendorong pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab sekaligus mencegah kawasan yang tidak terurus menjadi sumber persoalan lingkungan.

“Langkah ini supaya cepat prosesnya, sehingga jangan sampai lagi ada perusahaan yang memiliki tanah itu menelantarkan tanah yang ada. Tujuannya untuk mengurangi kejadian karhutla,” kata dia.

Meski demikian, penanganan lahan terlantar tetap memerlukan proses verifikasi terhadap status kepemilikan, kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pemenuhan persyaratan hukum.

Sorotan terhadap lahan terlantar muncul ketika karhutla di Kalsel masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data per 15 Oktober 2026 dalam laporan penanganan karhutla, tercatat 4.971 kejadian dengan luas lahan terdampak mencapai 27.365,17 hektare.

Pemantauan juga mencatat 44.746 titik panas di berbagai wilayah rawan. Sementara itu, jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 161.202 kasus, dengan kenaikan sebesar 61,3 persen sebagaimana dalam laporan tersebut.

Dalam situasi ini, tanggung jawab pemegang hak atas tanah menjadi salah satu aspek yang disoroti pemerintah. Pengawasan dan pengelolaan lahan yang baik diperlukan untuk mengurangi potensi kebakaran, sedangkan penanganan terhadap dugaan penelantaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti perusahaan pemilik lahan, pemprov bersama Polda Kalsel juga mendorong penguatan peran lurah dan kepala desa dalam pencegahan serta penanganan karhutla.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa keterlibatan aparatur desa dan kelurahan bersama masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan penanganan kebakaran.

“Kami berharap pengawasan di kawasan rawan dapat berjalan lebih efektif dan informasi mengenai potensi kebakaran dapat ditindaklanjuti lebih cepat,” timpal jenderal bintang dua itu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today