Video Asusila di TikTok Viral, Kades Tundi dan Pemeran Wanita Diproses Hukum

oleh
oleh
Konferensi pers di halaman Mapolres Balangan. (Foto: kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan menetapkan Kepala Desa Tundi, Kecamatan Awayan, dan seorang perempuan yang tampil dalam video asusila sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Kasus bermula dari video bermuatan asusila yang terekam melalui siaran langsung di platform TikTok dan kemudian beredar di media sosial.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup. Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Jumat ini keduanya kami panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam pembuatan, siaran langsung, serta penyebaran konten yang dugaannya bermuatan pornografi.

Polres Balangan masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus dugaan pornografi tersebut.

Visited 1 times, 1 visit(s) today