KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, meminta pemuda Banjarmasin mengambil posisi lebih besar sebagai penggerak perubahan dan mitra strategis pemerintah dalam membangun kota. Hal itu disampaikannya saat menutup Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan di Banjarmasin Culture Hub, Senin (24/8/2026).
Ananda menegaskan bahwa lahirnya Perda Kepemudaan harus mengubah cara pandang terhadap pembangunan pemuda. Generasi muda tidak semestinya hanya menjadi penerima program, melainkan dapat ruang menentukan arah pembangunan.
“Sampaikan gagasan, berikan kritik yang konstruktif, hadirkan inovasi, dan yang paling penting, tunjukkan karya nyata,” tegasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 memiliki tiga fondasi utama yakni penyadaran dan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan pemuda. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, menjamin pemenuhan hak pemuda, dan membuka ruang lebih luas bagi generasi muda untuk berkembang.
Pemkot Banjarmasin menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari pembinaan dan fasilitasi pemuda, pengembangan wirausaha muda dan UMKM, penguatan ekonomi kreatif, hingga penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berinovasi dan mengembangkan kepemimpinan.
“Pemuda merupakan salah satu pilar utama penentu arah pembangunan masa depan bangsa. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin memandang pembangunan kepemudaan sebagai investasi penting bagi masa depan kota,” ujarnya.





