KALSELMAJU.COM, BANJARBARU — Pemerintah mulai menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah wilayah konsesi perusahaan terindikasi karhutla dengan titik panas atau hotspot yang terpantau selama musim kemarau di Kalsel.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan hasil pemetaan sementara menunjukkan sekitar 42 perusahaan di wilayah Kalimantan memiliki areal yang terindikasi beririsan dengan titik panas dan dugaan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah tersebut, sekitar 11 perusahaan berada di Kalsel. Jumhur bilang, data tersebut masih berupa indikasi awal dan belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan langsung atau ground checking di lapangan. “Di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang berkontribusi dalam munculnya kebakaran. Di Kalsel ada 11 yang terindikasi kuat,” ujar Jumhur saat kunjungan kerja di Kalsel, Senin (24/8).
Menurut dia, hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Untuk dugaan tindak pidana individu, penanganannya akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk menagih denda, kerugian negara, serta biaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Jumhur menyebut sepanjang 2026 sudah terdapat sekitar 30 perusahaan yang diproses terkait kasus pembakaran.
Potensi kewajiban mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
“Untuk hukuman atau denda-denda, sanksi-sanksi kepada perusahaan, itu menjadi wilayah KLH,” tegasnya.
Perlu Verifikasi
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan dugaan keterkaitan 11 perusahaan di Kalsel setelah data hotspot dari citra satelit dengan peta wilayah konsesi.
Hasil pemetaan tersebut menunjukkan adanya titik panas yang beririsan dengan sejumlah wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, Rizal bilang bahwa hotspot tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran.
“Berdasarkan pantauan hotspot dari citra satelit, untuk kepastiannya perlu ground checking,” jelas Rizal.
Menurutnya, titik panas yang terdeteksi satelit masih perlu verifikasi untuk memastikan sumbernya. Titik tersebut bisa saja berasal dari kebakaran, tetapi juga sumber panas lainnya.
“Masih baru dugaan, indikasi. Hotspot-nya perlu ground checking apakah benar itu api atau dari sumber lain,” katanya.
Kondisi ini menjadi perhatian di Kalsel karena terdapat sejumlah wilayah dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan. Aktivitas pertambangan tertentu juga berpotensi menghasilkan sumber panas yang dapat terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Karena itu, pemerintah tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan data hotspot. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah titik panas tersebut benar merupakan kebakaran dan apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas ataupun kelalaian korporasi.
Di tengah proses penelusuran terhadap korporasi, pemerintah memastikan penanganan karhutla di lapangan tetap menjadi prioritas. Jumhur mengatakan penanganan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat.
Prioritas utama adalah memastikan api segera dipadamkan. Lahan yang telah terbakar juga harus terus dibasahi untuk mencegah api kembali muncul.
Keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan pembangunan sejumlah sumur bor dengan kedalaman sekitar 40 hingga 50 meter di lokasi yang membutuhkan sumber air.
Selain penanganan api, pemerintah juga memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, hingga puskesmas.





