Gubernur Muhidin Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga 50 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus hingga November

oleh
Masyarakat bisa memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor dengan membayar melalui Samsat terdekat. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Gubernur Kalsel, H. Muhidin menghadirkan program insentif pajak daerah untuk meringankan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan berlangsung serentak di seluruh wilayah Kalsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa program ini memberikan sejumlah keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Salah satu insentif berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

Keringanan juga bagi melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama. Serta 50 persen untuk tahun kedua.

Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau proses balik nama mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Program insentif pajak daerah ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode berlangsung,” kata Subhan, Kamis (13/8/2026).

“Semoga program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak serta memacu terwujudnya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalsel,” tandasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today