Bandel Jualan di Median Jalan, Pedagang Buah Banjarmasin Terancam Sidang Tipiring

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pedagang buah musiman. Terlebih bagi yang tetap nekat berjualan di bahu maupun median jalan protokol meski telah berulang kali kena tertibkan.

Langkah tersebut karena para pedagang kerap kembali membuka lapak sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi. Kondisi itu membuat Satpol PP meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Veteran dan Jalan Belitung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, mengatakan aktivitas berdagang di bahu maupun median jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Karena memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukkannya sebagai lokasi usaha.

“Jalan ataupun median jalan protokol tidak boleh ada aktivitas jual beli karena memang tidak sesuai dengan Perda kita. Oleh karena itu, kami mengimbau pedagang agar berjualan di tempat yang memang boleh,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Syarmani, penertiban tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan estetika kota. Tetapi juga untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan, kendaraan pembeli yang berhenti mendadak di bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Termasuk pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

“Keberadaan pembeli yang berhenti secara mendadak di bahu jalan itu sangat berbahaya. Ancaman keselamatan ini mengintai pengguna jalan, pembeli, bahkan para pedagang itu sendiri. Bahkan sampah hasil dagangan juga kerap tertinggal begitu saja,” katanya.

Selama ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui teguran hingga penyitaan sarana berdagang. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, penindakan akan berlanjut melalui proses hukum.

Syarmani menegaskan, pedagang yang tetap bermain “kucing-kucingan” dengan petugas tidak hanya berisiko kehilangan lapak dagangannya,. Tetapi juga dapat memrosesnya melalui sidang tipiring sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera.

“Mudah-mudahan mampu mengakhiri praktik penggunaan bahu dan median jalan sebagai lokasi berdagang sehingga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Banjarmasin dapat tetap terjaga,” pungkasnya. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today