Tak Khawatir dapat Gugatan, Gubernur Muhidin Ancam Cabut Izin Pengelolaan Karbon Jika Tak Berjalan

oleh
Gubernur Muhidin saat memberikan keterangan terkait ultimatum bagi pemegang izin pengelolaan karbon. Foto : Kalselmaju.com/Zoya NH
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H Muhidin menegaskan akan mengevaluasi bahkan mencabut izin pengelolaan karbon yang tidak menunjukkan perkembangan.

Muhidin mengatakan kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, terdapat sejumlah izin pengelolaan karbon, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.

Melalui media, Muhidin menegaskan akan mencabut izin-izin tersebut apabila tidak ada perkembangan.

“Siapa yang sampai saat ini izin karbonnya belum berjalan akan saya cabut. Lebih baik pemerintah provinsi yang kelola agar bisa satu kesatuan,” tegasnya.

Dia menilai pengelolaan karbon secara terintegrasi oleh pemerintah daerah akan memberikan peluang lebih besar memperoleh pendanaan berbasis karbon dari lembaga internasional.

Muhidin bilang apabila kawasan karbon mencapai ratusan ribu hektare dan memenuhi persyaratan, nilai manfaat ekonomi bagi daerah akan jauh lebih besar.

“Kalau kita kelola bersama oleh provinsi, manfaatnya akan lebih besar daripada sendiri-sendiri oleh pribadi atau perusahaan. Ini harus benar-benar menjadi potensi yang menghasilkan bagi daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzhara menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun baseline potensi karbon dengan dukungan pendanaan REDD+ bersama Lemtara Pena Bulu.

Penyusunan baseline tersebut akan selesai pada akhir 2026. Setelah verifikasi oleh lembaga independen yang bersertifikat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar pengajuan pendanaan berbasis kinerja penurunan emisi karbon kepada lembaga donor.

Terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Fathimatuzzahra menyebut kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.

“Apabila izin tidak berjalan sebagaimana mestinya, hasil evaluasi tersebut kami laporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today