KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Industri pengolahan gula wajib memiliki kebun tebu. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan hal itu. Ia menyebut hal itu bukanlan aturan baru.
Namun sudah ada peraturan Menteri pertenian (Permentan) sejak tahun 2013. Ia menjelaskan sesuai Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu pengaturannya sangat ketat. Aturan ini untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan. Perusahaan pengolahan wajib memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.
Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi. Hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya dugaannya tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.
“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya dugaannya tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” kata Amran, Rabu (29/7/2026).
Undang-undang Tahun 2014
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan terus memperkuat produksi gula nasional sesuai arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya terbit. Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu ada undang-undang setahun berikutnya menguatkan. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak berjalan dengan ketegasan,” kata Amran.
Amran mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Direktur Utama ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.
Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten. Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Amran.
“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” kata Amran.
Temuan KPK dari Industri Gula
Amran turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menurutnya justru berpotensi merugikan petani. Ia menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
“Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki,” kata Amran.
Temuan Amran ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut. KPK merekomendasikan Menteri Pertanian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan. Merevisi aturan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2). Sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian.
“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” kata Amran.
Amran mengungkap gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.
Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya. Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.
Gula Petani Tak Terserap
Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Amran.
Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.
Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon. Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan, sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional. Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif, sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya yang lebih modern.
Senada dengan Amran, Arum Sabil yang mewakili asosiasi petani tebu menyatakan dukungannya atas kewajiban tersebut. Agar industri gula rafinasi dalam negeri tidak makin terpuruk. Arum Sabil meminta pemerintah menindak tegas peredaran gula rafinasi di lini pasar paling bawah.





