KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Kalsel mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas krisis pemadaman listrik bergilir yang telah berlangsung berhari-hari dan merugikan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pemadaman yang terjadi sejak akhir Juni 2026 lantaran gangguan teknis pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Dalam sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan. Sejumlah wilayah terdampak, mulai dari Banjarmasin, Gambut, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Kotabaru, hingga Barito Kuala. Dengan durasi pemadaman rata-rata tiga hingga empat jam per hari dan perkiraannya berlangsung hingga sebulan penuh.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Kalsel, Muhammad Edoarrahman, menegaskan bahwa krisis ini bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan sudah menyentuh hajat hidup masyarakat secara luas. Pelaku UMKM mengeluhkan kerugian akibat operasional yang terganggu. Di Hulu Sungai Selatan, pemadaman bahkan melumpuhkan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil karena sistem digital tidak dapat berjalan tanpa pasokan listrik yang stabil.
“Pedagang kehilangan pembeli karena toko gelap, layanan KTP tertunda berjam-jam, hingga risiko keamanan di malam hari akibat penerangan jalan yang ikut padam. Ini adalah bentuk kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan PLN,” ujar Edoarrahman.
Enam Tuntutan KAMMI
KAMMI Wilayah Kalsel menyampaikan enam tuntutan kepada PLN. Pertama, mempercepat perbaikan pembangkit dan memberikan kepastian waktu pemulihan secara transparan. Kedua, terbuka menyampaikan akar masalah kepada publik. Ketiga, memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat dan pelaku usaha yang rugi. Keempat, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel mengawasi kinerja PLN. Kelima, memprioritaskan layanan publik vital seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan agar tidak terdampak pemadaman. Keenam, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur kelistrikan di Kalimantan agar krisis serupa tidak terulang.
“Kami akan terus mengawal isu ini. Hak masyarakat atas listrik yang layak dan stabil adalah hak dasar yang tidak boleh abai oleh siapa pun, termasuk oleh PLN sebagai pemegang mandat kelistrikan negara,” pungkas Edoarrahman.





