Gusti Rizky Out, Muhammad Syahrial Inn, Pergantian Ketua DPRD Banjarbaru Disetujui Melalui Paripurna

oleh
Pergantian Ketua DPRD Banjarbaru dari Gusti Rizky (kanan) kepada Syahrial telah disetujui melalui paripurna internal. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyepakati usulan pemberhentian Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, melalui rapat paripurna internal di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (29/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, memimpin rapat yang berlangsung secara tertutup tersebut. Sebelum memulai agenda, pimpinan rapat memastikan kehadiran anggota dewan telah memenuhi ketentuan kuorum.

Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 27 anggota hadir. Tiga lainnya berhalangan hadir, termasuk Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.

“Sebelum mulai saya sebutkan anggota DPRD berjumlah 30, yang hadir 27 orang, izin tiga orang. Sudah memenuhi kuorum, sehingga rapat bisa lanjut,” kata Neni saat membuka rapat.

Pergantian pimpinan DPRD tersebut mengacu pada Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026. Tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam penjelasannya, Neni menyampaikan proses pemberhentian dan penunjukan calon pengganti telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, maupun keputusan DPP Partai Golkar.

Selain menyetujui usulan pemberhentian, rapat paripurna juga menetapkan Muhammad Syahrial sebagai calon Ketua DPRD Kota Banjarbaru menggantikan Gusti Rizky untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Tahapan berikutnya, meneruskan usulan pengangkatan Muhammad Syahrial kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Wali Kota Banjarbaru guna memperoleh peresmian sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi rampung.

Visited 1 times, 1 visit(s) today