Temuan Penjualan Minol di Bulan Ramadan, Pemkot Banjarmasin Evaluasi Kepatuhan Pelaku Usaha

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol). Setelah masih menemukan sejumlah depot dan tempat usaha yang melakukan transaksi selama bulan Ramadan. Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan komitmen pemkot dalam menciptakan tertib usaha dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, Senin (29/6/2026).

“Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.

Yamin menjelaskan bahwa penegakan aturan minuman beralkohol tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Pemkot juga berkewajiban memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum apabila melanggar regulasi.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai standar profesionalisme.

“Senantiasa jadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha,” tuturnya.

Yamin optimistis kepatuhan akan tumbuh apabila seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan menjadikannya sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab.

Visited 1 times, 1 visit(s) today