KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Setelah menuntaskan penertiban bando reklame di sejumlah ruas jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kini memfokuskan penertiban terhadap reklame yang berdiri di median jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan sedikitnya 10 titik reklame menjadi target pembongkaran pada tahun anggaran 2026.
“Kalau bando reklame sudah habis ditertibkan sebelumnya. Tahun ini kami maksimalkan penertiban reklame yang berdiri di median jalan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Hendra, titik yang menjadi sasaran penertiban tersebar di sejumlah ruas utama, seperti Jalan Pangeran Antasari, Jalan MT Haryono, hingga kawasan Kayu Tangi.
Ia menjelaskan, sebagian pemilik reklame sebenarnya telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, proses tersebut belum tuntas karena masih menyisakan tiang dan konstruksi lainnya.
Satpol PP pun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada para pemilik reklame. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menerbitkan SP 3 hingga surat pemberitahuan penertiban sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
“Kami berharap pemilik reklame membongkar sendiri. Kalau tidak, otomatis kami yang akan membongkar. Jika kemudian barangnya ingin diambil, pemilik harus mengganti biaya jasa pembongkaran,” tegasnya.
Hendra menargetkan proses eksekusi terhadap reklame yang tidak dapat respon pemiliknya akan berlangsung pada akhir Juni 2026.
“Karena mekanisme surat peringatannya berjenjang, jika sampai akhir bulan ini tidak diindahkan, maka penertiban akan langsung kami laksanakan,” katanya.
Selain reklame di median jalan, Satpol PP juga bersiap menindak reklame yang tidak mengantongi izin atau tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, terdapat sekitar 40 titik reklame yang terindikasi bermasalah.
Sebagian besar titik tersebut berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Namun, Satpol PP akan memprioritaskan penertiban 10 reklame di median jalan sebelum bergerak ke titik lainnya.
“Banyak yang terindikasi tidak berizin. Kami masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya. Ada juga yang izinnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendra.





