KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwalkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 antara 22 hingga 24 Juni mendatang.
Menjelang pelaksanaan SPMB SMA sederajat, pihak dinas berkomitmen mewujudkan proses penerimaan siswa yang transparan. Akuntabel dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Abdul Rahim, mengatakan tidak akan memberikan toleransi. Terhadap oknum maupun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan, termasuk menerima pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika ada pungli atau gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB, silakan laporkan,” tegas Rahim, Rabu (17/6/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, pihak dinas pendidikan menggandeng sejumlah instansi vertical. Termasuk aparat penegak hukum dan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Langkah ini agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Upaya pencegahan pungli juga menjadi perhatian Gubernur Kalsel, H Muhidin, dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak terjadi praktik pungutan maupun gratifikasi selama proses penerimaan murid baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain mengingatkan sekolah-sekolah, dinas juga mengimbau para orangtua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu hanya karena dianggap favorit.
Saat ini seluruh sekolah telah memiliki standar layanan dan pembelajaran yang sama. “Semuanya sama. Guru dan kurikulumnya sama,” tandas Rahim.
Pencegahan Pungli Penerimaan Murid Baru melalui Edaran Gubernur
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dedi Hidayat, menambahkan segera menyebarkan surat edaran dari Gubernur Kalsel ke seluruh satuan pendidikan sebagai penguatan pencegahan pungli dan gratifikasi.
“Surat itu menjadi dasar agar satuan pendidikan tidak menerima apapun saat anak mau masuk sekola. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya,” kata Dedi.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim pengawasan SPMB dengan melibatkan unsur internal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta Ombudsman RI Kalsel. Selama pelaksanaan SPMB berlangsung, tim tersebut akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah.
“Kami juga menyiapkan ruang monitoring untuk memantau proses penerimaan sekaligus menerima laporan maupun keluhan masyarakat,” tukas Dedi.





