KALSELAMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke 13 kalinya secara berturut-turut.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sidang paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2025.Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
Gubernur H. Muhidin mengatakan, opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini merupakan buah dari sinergi yang erat. Antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah. Rekomendasi dari BPK RI akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi menurut H. Munidin, mengalami penurunan sehingga menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah menindaklanjutinya dengan pengembalian ke kas daerah.
Layak Meraih WTP
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukasnya.
BPK RI juga mencatat beberapa hal yang perlu tindak lanjut. Di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.
Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.
“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan komitmennya untuk mendukung tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegas H. Supian HK.
Menurutnya, capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan.





