KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Praktik pungutan liar (pungli) pada pelayanan administrasi menjadi laporan terbanyak di Inspektorat Kota Banjarmasin. Aduan masuk melalui kanal Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS) yang terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengatakan dugaan pungli banyak terjadi dalam pelayanan administrasi pertanahan. Termasuk pengurusan berkas dapodik yang dugaannya terkena biaya di luar ketentuan.
“Sekarang banyak terjadi pungli pada pelayanan administrasi pertanahan seperti pengeluaran berkas dapodik yang terkena biaya. Jadi kasusnya penyalahgunaan wewenang,” ujar Dolly, Kamis (28/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Inspektorat bersama Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) terus melakukan pembinaan dan sosialisasi ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selain itu, Inspektorat juga mulai menyiapkan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), sistem pengawasan tata kelola pemerintah daerah yang dikembangkan KPK untuk pencegahan korupsi.
“Dari KPK turun langsung untuk mensurvei para pimpinan SKPD guna melihat sejauh mana upaya pencegahan korupsi berjalan. Mereka juga meminta kami melakukan audit hingga masuk ke sistem perencanaan dan pengadaan barang serta jasa,” jelasnya.
Meski petunjuk teknis program MCSP belum terbit, pengumpulan data jadwalnya mulai berlangsung pada Juli mendatang.
10 Program Dinas Kesehatan dan Pendidikan Dapat Atensi Khusus
Dolly juga mengungkapkan terdapat 10 program prioritas di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang mendapat pengawasan khusus dari KPK karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan memiliki nilai anggaran besar.
“Program prioritas ini dikawal sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga selesai karena dianggap bagian dari visi misi kepala daerah dan anggarannya besar,” katanya.
Selain kasus dugaan korupsi, Inspektorat juga menerima laporan terkait pelanggaran kode etik ASN, mulai dari perselingkuhan, pelanggaran disiplin, hingga ASN yang terjerat pinjaman online (pinjol).
“Untuk kasus pinjol sifatnya pribadi sehingga hanya terkena sanksi disiplin. Selama tidak merugikan keuangan negara, itu bukan tindak korupsi,” tegasnya.
Saat ini, Inspetorat memroses tujuh laporan. ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi disiplin.
“Pasti kami tindak dan beri sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” tutup Dolly.





