KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan tenggat waktu selama 60 hari atau dua bulan. Kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atau audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Batas waktu tersebut berdasarkan hari kalender sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah daerah.
“Penjelasan atau jawaban selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP kami sampaikan. 60 harinya adalah hari kalender, artinya Sabtu-Minggu masuk hitungan,” ucap Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, baru tadi.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK hasil audit LKPD tidak hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah. Tetapi juga mencakup pembenahan administrasi serta perbaikan sistem pengendalian intern (SPI) di lingkungan pemerintah daerah.
Meski seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK masih menemukan sejumlah persoalan.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian di antaranya terkait pemulihan atau penyetoran ke kas daerah, pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana CSR, hingga pemanfaatan barang milik daerah.
BPK mencatat, hingga 22 Mei 2026, tindak lanjut atas rekomendasi yang berdampak pada penyetoran atau pemulihan ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengharapkan seluruh pemda dapat mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuntasnya.





