KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melimpahkan dua tersangka baru ke Kejaksaan Negeri Balangan dalam proses tahap II, Selasa (31/3/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah Yusri bin H. Matli (alm) dan Moeslim Baedawi. Pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran perusahaan daerah pada tahun 2022–2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachman, mengatakan setelah pelimpahan selesai, jpu langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka berada di Lapas Banjarbaru untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah merampungkan berkas dakwaan. Sebelum perkara mereka limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada PT Asabaru Dayacipta Lestari yang terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan.





