Pemkot Banjarmasin: ASN Boleh Tambah Cuti Lebaran, Asal Pelayanan Publik Tidak Terbengkalai

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Ketentuan ini mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan jadwal libur tersebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Meski demikian, penambahan cuti di luar jadwal tetap memungkinkan. Namun, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing SKPD.

“Kalau ada penambahan cuti, peraturan tidak melarang. Tetapi itu dikembalikan kepada kebijakan masing-masing SKPD untuk mengaturnya,” ujar Eka, Rabu (11/3/2026).

Eka mengingatkan bahwa kebijakan libur tambahan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Kepala SKPD perlu mengatur dengan bijak agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Jangan sampai karena tidak ada larangan lalu semua ingin mengambil cuti. Ini tentu akan mengorbankan pelayanan publik,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan agar cuti tambahan hanya diberikan dalam kondisi mendesak. Misalnya karena sakit atau keperluan keluarga penting seperti mengunjungi orang tua yang berada jauh dari Banjarmasin. “SKPD bisa mengatur mana yang lebih prioritas agar pelayanan tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today