KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur pedestrian kawasan Siring Menara Pandang, Banjarmasin Tengah.
Penertiban setelah munculnya keluhan masyarakat karena lapak pedagang mempersempit akses pejalan kaki. Pemkot menegaskan penataan bukan untuk melarang PKL berjualan. Melainkan mengarahkan mereka ke lokasi yang telah pemerintah siapkan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ibnu Sabil mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pedagang agar tidak berjualan di sembarang titik kawasan Siring.
“Bukan dilarang berjualan, namun lebih ke tempatnya yang sudah ditetapkan. Jangan berjualan di trotoar pedestrian karena itu mengganggu dan mempersulit jalan orang lain,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ibnu, pedagang yang selama ini berjualan di seberang Siring dan terdampak penataan dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Menara Pandang.
“Bagi pedagang yang selama ini berjualan di seberang, silakan berkoordinasi ke UPT Menara Pandang. Nanti bisa dilakukan penataan,” katanya.
Sebagai bagian dari penataan, dinas memasang spanduk larangan berjualan di sejumlah titik hingga ke dalam kawasan Siring Menara Pandang.
Sejumlah PKL sempat menyampaikan keberatan karena mengaku telah lama berjualan di kawasan tersebut. Namun, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga masih membuka ruang komunikasi untuk mencari penataan yang sesuai.
Ibnu menegaskan pihaknya akan kembali memberikan teguran jika masih menemukan pedagang yang melanggar ketentuan lokasi berjualan.
“Kalau masih ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran,” tegasnya.





