KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Awayan. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria Zikri (27), sebelum polisi mengamankan Fauzianor alias Alak (40) sebagai pemasok.
Polisi mengamankan Zikri, warga Desa Kedondong, di tepi jalan Desa Putat Basiun pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram, sepeda motor Honda Beat, dan telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengantaran sabu di kawasan Desa Putat Basiun.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengantaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Putat Basiun. Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada Fauzianor, buruh tani yang tinggal di Desa Putat Basiun. Ia diamankan pada Jumat (16/10/2026) pagi.
Berdasarkan keterangan polisi, Fauzianor menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di bawah teras rumah warga di Desa Putat Basiun RT 01. Dalam penggeledahan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan tas selempang hitam berisi 58 paket sabu dengan berat bersih 35,95 gram.
Paket tersebut terdiri dari tujuh paket besar, satu paket sedang, dan 50 paket kecil. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp455.000, satu telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor.
Tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan pemasok lainnya.
Fauzianor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.





