KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Polres Tanahlaut mengungkap 19 kasus narkotika dan menangkap 21 tersangka sepanjang 23 Juli hingga 28 September 2026.
Pengungkapan tersebut terdiri dari satu kasus pada Juli, 10 kasus pada Agustus, dan delapan kasus pada September 2026.
Dari 21 tersangka, 19 di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita sabu dengan berat bersih 359,47 gram, 20 butir ekstasi seberat 7,74 gram, uang tunai Rp5,65 juta, serta lima sepeda motor.
Sebanyak 345,19 gram sabu kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanahlaut, Rabu (7/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tanahlaut, Iptu M. Firmansyah Baso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel di lapangan.
“Pihak kami akan terus memburu jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi demi menjaga keamanan wilayah hukum Polres Tanahlaut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Tanahlaut, Kompol Eka Saprianto, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat.
“Total barang bukti bernilai ekonomis hingga Rp459 juta dan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap kurang lebih 9.180 jiwa,” tutur Kapolres.
Polres Tanahlaut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keluarga. Serta aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
Langkah tersebut harapannya dapat membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda.





