KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Polres Tanahbumbu mengungkap peredaran narkotika jenis baru Etomidate, dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar di jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, polisi menyita 127 cartridge vape berisi Etomidate dengan nilai sekitar Rp635 juta dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain Etomidate, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 271 gram dan 20.155 butir pil Carisoprodol.
Pengungkapan hasil tindak pidana narkotika tersebut tersampaikan dalam Press Release Hasil Tindak Pidana Narkotika Satresnarkoba Polres Tanahbumbu, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Tanahbumbu, Deny Hariyanto, yang mewakili Bupati Tanahbumbu Andi Rudi Latif. Hadir pula Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani.
Deny menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanahbumbu atas pengungkapan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika penting untuk melindungi generasi muda.
Sementara itu, Novy menjelaskan Etomidate merupakan narkotika golongan II yang penggunannya sebagai obat bius. Dalam kasus tersebut dikemas dalam cartridge rokok elektrik untuk digunakan dengan cara dihisap melalui vape.
Polres Tanahbumbu juga telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di wilayah Tanahbumbu.





