KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sejumlah u-turn di Jalan Ahmad Yani mulai Km 8-12 banyak mendapat keluhan. Masyarakat juga telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD provinsi.
DPRD Kalsel pun melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kalsel serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
“Kami sudah melakukan kajian terkait penataan u-turn di sepanjang ruas jalan nasional mulai kilometer 6 hingga Bundaran Banjarbaru,” kata Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Kalsel, Tommy Hariady, Senin (10/8/2026).
“Kajian tersebut melibatkan dua wilayah, yakni Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru,” sambungnya.
Meski demikian, pelaksanaan penataan u-turn selanjutnya masih bergantung pada tindak lanjut BPJN mengingat ruas jalanberstatus jalan nasional.
Dalam kajian tersebut, hasilnya perlu menutup sejumlah u-turn. Sementara beberapa lainnya harus bergeser ke lokasi lebih sesuai.
Khusus di kawasan Kertak Hanyar, terdapat u-turn yang masuk dalam rencana penataan dan akan pindah ke titik lain.
“Memang ada beberapa u-turn yang tutup di daerah situ, ada beberapa u-turn juga yang bergeser. Khususnya di area Kertak Hanyar itu memang pindah,” jelasnya.
Meski ruas jalan tersebut merupakan kewenangan nasional, Dinas Perhubungan Kalsel tetap mengambil langkah dengan mengalokasikan anggaran untuk kajian sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Banjar dan Banjarbaru.
Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan kepada BPJN melalui surat resmi. Tommy menyatakan tahapan selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak BPJN sebagai pengelola kewenangan jalan nasional.
Sebelumnya, u-turn dari Km 8-12 Jalan Ahmad Yani dapat keluhan masyarakat lantaran jaraknya terlalu jauh. Akibat terlalu jauh, tidak sedikit pengendara yang memilih putar balik sembarangan dan melawan arus. Risiko kecelakaan pun diaanggap tinggi.





