KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi mengamankan 17 remaja yang kedapatan mabuk minuman keras jenis tuak di kawasan Taman Pintar, Banjarbaru. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan kepolisian nomor 110.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah mengonsumsi minuman keras tradisional tersebut. Selanjutnya, petugas menggelandang 17 remaja itu ke Mapolres Banjarbaru untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Dari 17 orang yang diamankan, sembilan orang menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui Unit Samapta. Sementara itu, delapan remaja lainnya mendapat pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagian memang anak di bawah umur,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mewakili Kapolres AKBP Pius X Aceng Loda.
Selain menangani kasus Taman Pintar, polisi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan tuak di wilayah Sungai Ulin. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah minuman tuak serta minuman saset Kuku Bima. Namun, rumah tersebut dalam kondisi kosong sehingga pemiliknya belum teridentifikasi.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik minuman keras tersebut,” tandas Kardi.





