KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan se-Kalimantan Selatan. Ia juga melakukan kick off pelatihan legal desa di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 82.029 Posbankum di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan rencana akan launching secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurut Supratman, keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Selain itu, Posbankum juga menekan biaya penanganan perkara, mulai dari tahap pelaporan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
Ia juga meminta pemerintah daerah turut berperan dalam mendukung keberlanjutan Posbankum. Terlebih dalam membantu pembiayaan operasional para paralegal desa sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
“Khususnya dalam mendukung biaya operasional para paralegal desa sesuai kemampuan daerah,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, mengatakan Pemprov Kalsel memandang penguatan akses terhadap keadilan sebagai hal yang sangat penting. Terutama, penguatan itu perlu dilakukan melalui kehadiran layanan hukum yang mudah dijangkau hingga ke tingkat desa.
“Terutama dengan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau sampai ke pelosok desa,” ujarnya.
Posbankum bentukan Kementerian Hukum harapannya dapat memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum yang sederhana bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh penguatan Posbankum dan paralegal desa, termasuk melalui kolaborasi dengan Forkopimda di daerah,” tambah Hasnuryadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, melaporkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan 2.016 Posbankum desa/kelurahan di Kalimantan Selatan. Seluruh Posbankum itu telah rampung pada 31 Oktober 2025.





