KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyerahkan langsung Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (7/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yamin menegaskan tidak ada lagi alasan administratif bagi SKPD untuk menunda pelaksanaan program setelah penyerahan DPA. Seluruh rencana kerja harus segera terealisasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya DPA hari ini, seluruh SKPD wajib segera bekerja. Mereka harus mempercepat pelaksanaan program, dan memastikan anggaran terserap secara optimal, efektif, serta tepat sasaran,” tegas Yamin.
Ia menekankan bahwa tantangan utama pemerintah daerah saat ini bukan pada besarnya anggaran, melainkan pada kualitas belanja. Menurutnya, setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi warga.
“Anggaran harus hadir dalam bentuk infrastruktur yang layak, layanan publik yang lebih baik, pengurangan kemiskinan, dan penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Yamin juga menegaskan lima hal yang wajib menjadi perhatian SKPD. Yaitu penguatan perencanaan, fokus pada program prioritas, disiplin administrasi, menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan penghargaan kepada SKPD serta pengelola keuangan dan barang milik daerah dengan kinerja terbaik. Penghargaan ini harapnya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja program.
“Saya berpesan agar seluruh pengguna anggaran berhati-hati dan mencegah kebocoran APBD. Mari bekerja keras, cerdas, mawas, tuntas, dan ikhlas,” kata Yamin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo, memastikan seluruh SKPD telah siap menjalankan program kerja.
“Mulai hari ini, seluruh kegiatan sudah bisa berjalan. Dengan DPA di tangan, pelaksanaan program dapat langsung dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ke depan tidak ada lagi pembenaran atas keterlambatan program dengan alasan teknis administrasi.





