KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.855.894. Angka ini mengalami kenaikan 7,13 persen atau bertambah Rp256.712 dari UMK Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin pada 19 Desember 2025. Penetapan UMK 2026 ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Seluruh proses perhitungan upah minimum dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perhitungan di luar ketentuan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari, Rabu (31/12/2025).
Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin sendiri telah terbentuk secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 210 tanggal 22 April 2025.
Keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi, serta pakar ketenagakerjaan.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk tiga sektor strategis di Banjarmasin.
“Untuk UMK 2026, ada tiga sektor dengan besaran upah yang berada di atas UMK Kota Banjarmasin,” kata dia.
Adapun rincian UMK sektoral Kota Banjarmasin Tahun 2026: yakni sektor perbankan sebesar Rp3.867.143, sektor perhotelan (bintang empat ke atas) sebesar Rp3.860.180, serta sektor perkayuan sebesar Rp3.858.573.
Besaran UMK tersebut berada di atas UMK Kota Banjarmasin Tahun 2026, dengan selisih tertinggi pada sektor perbankan.
“Setelah ditetapkan secara resmi, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada pihak pengusaha,” pungkasnya.
