Dilarang! Rayakan Tahun Baru di Banjarbaru dengan Pesta Kembang Api

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru melarang masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan ini mencakup pesta kembang api, pawai, maupun aksi kebut-kebutan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febriy Aceng Loda menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Idaman. Ia menyampaikan kebijakan itu dalam press release akhir tahun 2025 yang di Joglo Mapolres Banjarbaru, Rabu (31/12).

Menurutnya, larangan tersebut atas dasar kepedulian terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah terdampak bencana. Ini juga bertujuan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Banjarbaru.

“Larangan ini merupakan bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,” ujar Pius. “Ini sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.”

Ia meminta masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti beribadah di rumah dan berdoa bersama keluarga. Kepolisian juga melarang aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk pesta kembang api, pawai, serta aksi kebut-kebutan di jalan.

“Kami meminta seluruh masyarakat, termasuk organisasi dan kelompok tertentu, untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Khususnya, saat malam pergantian tahun,” tegasnya.

Pius menambahkan, Polres Banjarbaru saat ini tengah melaksanakan Operasi Lilin. Mereka mengintensifkan patroli, pengamanan, dan pelayanan melalui pos pengamanan serta pos pelayanan yang disiagakan hingga akhir tahun.

“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan seluruh aktivitas masyarakat. Khususnya menjelang malam pergantian tahun, agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today