Tak Lagi Sekadar Bagi Hasil, Opsen PKB–BBNKB Perkuat Kemandirian Fiskal Banjarmasin

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan tersebut, kini Banjarmasin memiliki ruang fiskal yang lebih pasti, cepat, dan berkelanjutan untuk membiayai pembangunan daerah.

Komitmen tersampaikan dalam apel gabungan. Kegiatan ini sekaligus penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB di halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12/2025) pagi.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, menyampaikan penerapan opsen. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Opsen PKB dan BBNKB ini bukan pajak baru bagi masyarakat. Yang berubah hanyalah mekanisme pencatatannya. Jika sebelumnya melalui sistem bagi hasil, kini penerimaannya langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dan kota,” ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, skema opsen membawa dua dampak strategis bagi Kota Banjarmasin. Pertama, kepastian pendapatan karena dana masuk lebih cepat ke kas daerah. Kedua, meningkatnya kemandirian fiskal, sehingga pemerintah kota memiliki ruang lebih luas dalam membiayai program prioritas.

“Dengan pendapatan yang lebih pasti, percepatan pembangunan bisa dilakukan. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Ikhsan menekankan bahwa optimalisasi opsen membutuhkan sinergi lintas sektor. Pemerintah Kota Banjarmasin, kata dia, harus terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Begitu juga dengan Kepolisian serta Jasa Raharja melalui sistem Samsat.

Sinergi tersebut fokus pada pemutakhiran dan integrasi data kendaraan bermotor. Ini juga mencakup peningkatan serta perluasan layanan pembayaran pajak, serta sosialisasi kebijakan secara masif dan berkelanjutan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan kini secara langsung kembali untuk pembangunan Kota Banjarmasin,” terangnya.

Potensi Pajak Kendaraan Belum Tergarap Maksimal

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, mengungkapkan bahwa Banjarmasin merupakan daerah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap optimal.

“Sekitar 40 persen potensi pajak kendaraan di Banjarmasin belum tergali. Ini menunjukkan perlunya penguatan pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ungkap Indra.

Ia menambahkan, meski realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2025 menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut masih belum sebanding dengan potensi riil yang ada.

“Melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan skema cost sharing opsen, kami optimistis sosialisasi dan pemungutan pada 2026 dapat berjalan lebih optimal. Pendataan juga akan lebih baik. Peluang peningkatan penerimaan dari sektor ini sangat terbuka,” pungkasnya. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today