Pemkot Banjarmasin dan Pertamina Larang Usaha Non-Mikro Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama PT Pertamina Patra Niaga kini memperketat pengawasan penggunaan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Sejumlah jenis usaha tidak lagi boleh menggunakan tabung subsidi tersebut. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.

Dalam aturan itu, usaha seperti restoran, hotel, binatu (laundry), industri batik, jasa las, usaha tani tembakau, pertanian skala besar, hingga peternakan tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Sosialisasi Aturan tersebut langsung kepada para agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram. Dalam kegiatan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025) pagi.

Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas, PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menyampaikan, pembatasan ini bertujuan memastikan gas bersubsidi hanya bagi pihak yang benar-benar berhak.

“Gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, petani, nelayan kecil, dan usaha mikro. Untuk usaha mikro, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” jelas Syukra.

Ia menegaskan, hingga akhir tahun ini seluruh pelaku usaha mikro harapannya sudah memiliki NIB dan KBLI. Ini menjadi syarat mutlak mendapatkan akses gas bersubsidi di masa mendatang.

Masih Ada Penyaluran yang Salah Sasaran

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDM) Pemko Banjarmasin, Siane Apriliwati, mengakui masih ada penyaluran gas subsidi yang salah sasaran.

“Belakangan kami menemukan beberapa usaha laundry menggunakan gas elpiji 3 kilogram, padahal jelas dilarang. Kami sudah berikan pembinaan,” ujar Siane.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemko Banjarmasin telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi.

Tim ini terdiri dari unsur SKPD terkait, pihak kecamatan, kelurahan, hingga Pertamina.

“Tim ini rutin turun ke lapangan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Kami juga membuka kanal aduan masyarakat bila ada indikasi penyalahgunaan,” tambahnya.

Dari data Pemko Banjarmasin, terdapat sekitar 800 pangkalan gas elpiji 3 kilogram di kota ini. Karena itu, Siane meminta masyarakat dan agen ikut mengawasi distribusi agar tidak ada penyalahgunaan.

“Kalau sudah ada teguran tapi masih mengulang, sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin usaha. Kami akan rekomendasikan pelaku pelanggaran ke dinas perizinan dan Pertamina,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today