KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membenarkan pemberitaan terkait pencabutan gelar 17 guru besar. Pencabutan ini sempat ramai di sejumlah media massa.
Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri menegaskan bahwa perlu meluruskan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Sebelumnya, Rektor ULM menyampaikan belum ada menerima surat keputusan resmi terkait pencabutan jabatan akademik/fungsional 17 dosen pada 27 September 2025. Hal itu setelah Pihak kampus melakukan pengecekan melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE).
Namun, pada 29 September 2025, ULM menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat ini memuat keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional bagi 17 dosen ULM.
“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia,” tegas Rektor.
Pihak ULM juga menekankan bahwa pembatalan ini tidak memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi maupun status akreditasi universitas.
ULM berkomitmen untuk terus mendampingi para dosen yang terdampak agar tetap berkarya. Mereka juga didampingi agar dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Rektor ULM menegaskan komitmen kampus dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas. ULM juga berkomitmen dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip good university governance.
ULM juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjaga kepercayaan publik melalui perbaikan berkelanjutan.
“Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui Humas ULM. Informasi dari pihak selain Humas ULM bukan representasi resmi universitas,” tutupnya.