KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan sinergi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan ucapan terima kasih tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Tanahbumbu di Gedung DPRD, Selasa (7/10/2025).
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Andi Rudi Latif dalam sambutan tertulisnya.
Ia menegaskan, regulasi ini memberi dasar hukum yang jelas agar pemerintah daerah bisa menjalin berbagai bentuk kerjasama. Ini bertujuan mempercepat pembangunan dan memperluas kolaborasi lintas sektor.
Dorong Kolaborasi dan Efisiensi Pembangunan
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanahbumbu, Sya’bani Rasul. Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanahbumbu.
Menurut Andi Rudi, kerjasama daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi strategi adaptif menghadapi perubahan zaman. Ia mendorong Pemkab Tanahbumbu untuk terus membuka ruang kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor. Ini demi mewujudkan visi “Tanahbumbu Maju, Makmur, dan Beradab.”
“Melalui Perda ini, kami optimis bisa memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Isi dan Ruang Lingkup Raperda
Raperda ini menjadi pedoman bagi Pemkab Tanahbumbu dalam melaksanakan kerjasama secara efisien dan efektif. Selain itu, juga berfungsi menggali potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda mencakup empat bidang utama, yakni kerjasama penyediaan pelayanan publik. Selain itu juga memperkuat kerjasama investasi dan infrastruktur, serta pengadaan barang/jasa. Terakhir pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Setelah DPRD menyetujui, Pemkab akan mengajukan Raperda ini ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh nomor register sebelum diberlakukan secara resmi.