KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengajak masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak.
Imbauan tersebut ia sampaikan saat kegiatan Sosialisasi Gebyar Panutan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Senin (20/10/2025).
Akhmad Fauzi menegaskan, program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat. Mereka dapat melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus terbebani denda atau tunggakan.
“Kami mengimbau masyarakat Balangan agar taat membayar pajak. Mumpung ada program diskon seperti ini, manfaatkan sebaik mungkin. Kalau pajak kendaraan sudah mati lima atau sepuluh tahun, cukup bayar satu tahun saja,” ujarnya.
Program pemutihan berlangsung 14 Agustus hingga 20 Desember 2025, dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kepala UPPD Paringin, Arif Sidharta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalimantan Selatan. Ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak daerah.
“Kami mengajak warga yang belum memanfaatkan kesempatan ini untuk segera datang ke Samsat Paringin. Atau, mereka dapat menggunakan layanan Samsat Keliling yang kami siapkan di sejumlah wilayah,” jelas Arif.
Ia menambahkan, bahwa sejak program ini berjalan, pelayanan di UPPD Paringin meningkat hingga 35 persen dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap program pemutihan pajak tahun ini.
