KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) senilai Rp20 miliar kembali memanas. Setelah terdakwa M.R.A. menuding Bupati Balangan dan keluarganya terlibat dalam nota pembelaan pekan lalu. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (22/9/2025), JPU Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Pembacaan tanggapan langsung oleh Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH.
JPU membantah salah satu poin klaim M.R.A. dan kuasa hukumnya yang menyatakan ia tidak pernah mengajukan pencairan dana penyertaan modal.
“Fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Terdakwa secara sadar menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dokumen itu telah disita dan dihadirkan sebagai barang bukti,” tegas Helmy.
Jaksa juga menepis dalih bahwa operasional PT ADL belum siap lantaran struktur internal belum terbentuk. Menurut JPU, hal itu tidak bisa menjadi alasan sahnya menggunakan dana penyertaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penyertaan modal Rp10 miliar sudah dicairkan ke rekening perusahaan pada 23 Desember 2022. Namun tanpa Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut, termasuk pemindahbukuan, penarikan tunai, dan penerbitan cek,” papar Helmy.
JPU menilai tindakan M.R.A. menunjukkan niat jahat (mens rea). “Ini bukan soal kesiapan organisasi, melainkan kesengajaan menyalahgunakan dana negara,” lanjutnya.
Menanggapi tudingan bahwa kebijakan itu atas instruksi Bupati Balangan selaku pemegang saham tunggal, JPU menegaskan tidak ada bukti yang mendukung klaim itu. Bahkan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta keterangan ahli, menyatakan setiap pencairan dana PT ADL hanya memerlukan tanda tangan direktur. Yakni M.R.A. sendiri.
“Dalil yang disampaikan terdakwa dalam pledoi tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami minta agar seluruh poin pembelaan dikesampingkan,” ucap jaksa.
Sebelumnya, M.R.A. mengklaim hanya menjalankan perintah pemegang saham. Ia menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut menyebabkan kerugian negara hingga Rp18,64 miliar. Ia menyebut telah mengembalikan Rp6,96 miliar. M.R.A. juga menuding sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp2,65 miliar melalui komisaris.
Dua perusahaan yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan—PT Nabil Jaya Utama dan PT Amara Al Medira Travel—juga disinggung M.R.A. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh pledoi dan tanggapan jaksa sebelum menjatuhkan vonis.