KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram pada tahun depan. Salah satu syaratnya adalah pembeli harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini untuk memastikan agar gas subsidi hanya sampai ke tangan warga yang benar-benar berhak. Tujuannya adalah masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, untuk mengatasi kelangkaan dan gejolak harga gas subsidi yang kerap melonjak tinggi.
Sejak pertengahan tahun 2024, implementasi penggunaan data KTP untuk pembelian gas subsidi sudah mulai berlaku. Namun, mulai 2026, kebijakan ini akan tambah ketat.
Hal ini berarti pembeli yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi atau yang tidak memenuhi syarat akan kesulitan memperoleh gas elpiji bersubsidi.
Di Kota Banjarmasin, Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci terkait pemberlakuan kebijakan ini.
“Kami masih menunggu revisi undang-undang migas dan instrumen-instrumennya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Faisal Akly, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Faisal, koordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga telah berjalan. Mereka telah memulai pendataan pengguna gas elpiji 3 kilogram menggunakan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP) pada seluruh pangkalan di Banjarmasin.
Namun, data resmi terkait jumlah pengguna masih berada di pihak Pertamina, karena pendataan ini masih dalam tahap proses.
Meski aturan baru ini berlaku, sistem pembelian gas elpiji subsidi masih bisa melalui sub pangkalan resmi hingga 2026 mendatang.
“Saat ini, di Kota Banjarmasin terdapat sekitar 70 sub pangkalan resmi yang terdaftar,” imbuhnya.
Faisal menambahkan, gas elpiji 3 kilogram ini hanya bagi masyarakat yang termasuk dalam Desil 1 hingga 4. Ini merupakan kategori warga miskin atau rentan miskin.
Artinya, pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri yang hendak membeli gas subsidi akan ditolak. Sebab, mereka tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.
“Mudah – mudahan dapat mengurangi permainan harga dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Diharapkan subsidi gas elpiji 3 kilogram benar-benar dapat dinikmati oleh yang berhak,” tutupnya.





