KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan peringatan keras terhadap kabel-kabel jaringan utilitas yang semrawut dan merusak estetika kota. Wali Kota Muhammad Yamin HR beri ultimatum, jika tidak dirapikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, kabel-kabel tersebut akan dipotong paksa.
“Saya imbau para pemilik kabel untuk segera merapikan instalasi mereka. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan,” ujar Yamin, Sabtu (1/6/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari program penataan wajah Kota Banjarmasin yang selama ini terganggu oleh kabel bergelantungan dan tiang semrawut.
Menurut Yamin, tidak hanya kabel, penataan juga mencakup penggabungan tiang antarprovider agar tidak berdiri sendiri-sendiri di satu titik.
“Semua provider kami dorong untuk berbagi titik tiang agar tidak ada tiang-tiang liar berserakan. Ini demi kerapian kota,” tegasnya.
Ke depan, Pemko Banjarmasin akan mulai menerapkan sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah, sebagaimana telah berlaku di berbagai kota besar di Indonesia.
“Dengan jalur bawah tanah, kita bisa wujudkan kota yang bersih dan bebas dari kabel bergelantungan. Ini solusi jangka panjang,” ungkap Yamin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyebut pembangunan jalur ducting sudah masuk dalam rencana jangka panjang. Pihaknya kini tengah mendata seluruh tiang utilitas yang tersebar di wilayah kota.
“Pemasangan kabel baru wajib memiliki izin. Bila berada di lahan milik Pemko, akan terkena biaya sewa berdasarkan penilaian dari KJPP,” jelasnya.
Untuk kabel yang telah lama terpasang tanpa izin resmi, Dinas PUPR saat ini masih melakukan sosialisasi kepada provider. Namun jika tidak ada respons, Pemko akan mengambil tindakan tegas.
“Setelah masa sosialisasi berakhir dan diberi waktu cukup, kami akan melakukan penertiban bila provider tetap tidak merapikan,” pungkasnya.