KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut menyampaikan tanggapan resmi. Atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD pada Senin (2/6/2025). Wakil Bupati Tanahlaut, H. M. Zazuli, hadir mewakili Bupati H. Rahmat Trianto. Ia membacakan tanggapan tersebut secara langsung.
Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi revisi Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Selain itu, revisi Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Sebelumnya, delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka yang berurutan. Antara lain Fraksi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Partai Demokrat, serta Fraksi Keadilan Pembangunan.
Dalam paparan tanggapan, Wakil Bupati Zazuli menjelaskan bahwa revisi Perda Bantuan Hukum berdasar kebutuhan masyarakat. Juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan bantuan hukum. Termasuk untuk urusan dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan penanganan kasus bantuan hukum, dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun. Namun, bantuan hukum ini tidak mencakup perkara narkotika dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun masyarakat masih dapat memperoleh pendampingan dari lembaga berakreditasi nasional atau layanan pro bono. Anggaran bantuan hukum untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp62 juta dengan penyerapan 50%. Sementara untuk tahun 2024 sebesar Rp75 juta dengan serapan 54%. Pemerintah juga telah mengadakan sosialisasi di tiga kecamatan sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat.
Penyusunan Raperda Selaras dengan RPJMN
Terkait dengan RPJMD 2025–2029, proses penyusunannya sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Pemerintah daerah juga melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan melalui forum konsultasi pada Maret 2025 dan penyusunan draft pada Mei 2025. Program unggulan rencananya mencakup bantuan pendidikan untuk masyarakat tidak mampu dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, ada inisiatif lingkungan “Tanah Laut Lestari”, pelatihan kerja berbasis komunitas, dan santunan kematian. Santunan ditujukan bagi keluarga miskin.
Mengenai pengelolaan BMD, revisi Perda No. 1 Tahun 2019 dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan terbaru dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah. Penggunaan aplikasi SIMDA BMD telah diaudit oleh BPK tanpa menemukan permasalahan berarti, meskipun pelatihan terakhir dilakukan pada 2019. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengelola barang melalui diklat lanjutan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan kritis dari fraksi-fraksi, Wakil Bupati Zazuli memberikan penjelasan terkait dasar konstitusional perubahan Perda. Juga strategi optimalisasi layanan hukum. Selain itu, kesesuaian RPJMD dengan arah pembangunan nasional, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset daerah.
“Semoga kerja sama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Tanahlaut,” tutupnya.