Malam Ini, Lisa-Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih

oleh
oleh
malam
Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa. (Foto: @atrisa_040115)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih, Rabu (28/5/2025) malam ini.

Penetapan ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.

“Sesuai aturan, penetapan pasangan terpilih paling lambat terlaksana tiga hari setelah MK membacakan putusan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Andi menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada penetapan pasangan terpilih. Sementara proses pelantikan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Acara penetapan jadwalnya berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru malam ini.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Andi.

KPU juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkada Banjarbaru 2024 serta mengakhiri segala bentuk perselisihan pasca-PSU.

“Saatnya kita bersatu mendukung pemerintahan baru demi Banjarbaru yang aman, damai, dan memiliki pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan LPRI tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dalam Undang-Undang Pilkada.

Visited 1 times, 1 visit(s) today