Warung ‘Jablay’ di Sarang Halang Digrebek dan Ditutup, Satpol PP Tala Minta Pemilik Ubah Usaha

oleh
oleh
warung
Mediasi para pihak bersama pemilik usaha warung jablay yang di grebek Satpol PP Tala. (Foto: Ilmi/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut menggerebek sebuah warung jablay yang meresahkan warga di Jalan A. Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Jumat malam (10/4).

Dugaannya, Warung remang milik Norsyah, yang juga pemilik lahan, sering menjadi tempat konsumsi minuman keras. Tempat itu menghadirkan pelayan perempuan yang biasanya menemani para pembeli.

Hal itu kerap memicu keributan hingga perkelahian antar pengunjung. Warga RT 05 telah lama mengeluhkan aktivitas di lokasi tersebut dan sebelumnya telah berupaya memberikan imbauan secara persuasif. Namun, meningkatnya keresahan masyarakat akhirnya mendorong pelibatan Satpol PP.

Tindak lanjut dari penggerebekan ini adalah pertemuan pihak terkait termasuk pemilik usaha. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, pada Senin (14/4).

Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Masaninor, mewakili Kepala Satpol PP & Damkar Tala, Muh. Kusri.

Hadir dalam forum tersebut Lurah Sarang Halang Buyung Ramadan, Kasi Trantib Kecamatan Pelaihari, Ketua RT 05, perwakilan masyarakat, serta pemilik lahan.

Dalam pertemuan itu para pihak sepakat menutup warung yang meresahkan itu. Pemilik tanah berjanji tidak akan lagi menyewakan lahannya untuk kegiatan serupa.

Pemilik Usaha Tandatangani Surat Perjanjian

Sebagai bentuk komitmen, pemilik warung Norsyah menandatangani surat pernyataan yang memuat lima poin penting. Ia menyanggupi untuk tunduk terhadap peraturan, menghentikan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Norsyah bersedia mengubah jenis usaha menjadi warung kelontong atau sembako. Jika masih melanggar, Ia mengaku siap menanggung konsekuensi hukum.

Kabid Gakda Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor, mengingatkan seluruh pelaku usaha yang berkegiatan malam di Tanah Laut agar menaati peraturan. Mereka juga diingatkan agar menjaga ketertiban lingkungan.

Sementara itu, Lurah Sarang Halang, Buyung Ramadan, menegaskan pihak kelurahan telah mengeluarkan surat pernyataan. Surat tersebut bertujuan untuk mencegah penyewaan tanah kepada pelaku usaha warung malam di masa mendatang.

Satpol PP berharap langkah ini menjadi pelajaran dan upaya preventif. Mereka ingin tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Visited 1 times, 1 visit(s) today