Buntut Gunakan Visa Kerja untuk Haji, Travel KBG Sanksi Kementerian Agama

oleh
oleh
Buntut
Calon jemaah haji dari travel KBG yang ditahan di Bandara Soeta. (Foto: Antara)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Buntut gunakan visa kerja untuk calon jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi terhadap biro perjalanan haji Travel KBG setelah terbongkarnya upaya pemberangkatan ilegal 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang.

Pemberangkatan tersebut digagalkan oleh jajaran Polres Bandara Soeta bersama Imigrasi Soeta dan Kementerian Agama, Selasa (15/4).

Pengungkapan itu setelah adanya para calon jemaah yang dugaannya akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja atau visa amil atau bukan visa haji resmi dari pemerintah.

“Benar travel tersebut mendapat sanksi oleh Kementerian Agama RI,” jelas Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, Senin (21/4)

Adapun sanksinya berupa pencabutan izin atau pidana karena sudah merugikan jemaah.

Kemenag Kalimantan Selatan sendiri tidak bisa memberikan sanksi. Tapi hanya bisa merekomendasikan ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI.

“Kami hanya merekomendasikan saja selaku penerbit izin. Kalau sanksi dari Dirjen PHU,” kata Tambrin.

Kemenag Kalsel Himbau Calon Jemaah Selektif Pilih Travel

Tambrin mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kalsel agar selektif memilih travel sebagai agen perjalanan. Alangkah baiknya untuk koordinasi terlebih dahulu ke kemenag di kabupaten dan kota sebelum mendaftar.

Tujuannya agar mendapatkan informasi yang benar dan baik terkait pelaksanaan haji.

Sebelumnya, keberangkatan 10 calon jemaah haji tersebut tertunda karena menggunakan visa kerja.

“Keberangkatan ditunda karena diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji dengan visa kerja. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” ungkap Kapolres Bandara Soeta Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (18/4/2025).

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi mencurigai keseragaman koper para calon jemaah, yang menyerupai rombongan umrah atau haji. Padahal, penerbangan umrah sementara waktu di stop menjelang musim haji.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, bahwa rombongan yang berangkat beranggotakan 9 calon jemaah dan 1 perwakilan dari Travel KBG.

“Mereka mengaku akan menunaikan ibadah haji dengan pendampingan dari Travel KBG, namun menggunakan visa kerja. Padahal mereka telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang,” jelas Kasat Reskrim Bandara Soeta Kompol Yandri Mono.

Ironinya, para calon jemaah tidak mengetahui bahwa mereka berangkat dengan visa kerja.

Travel KBG beralasan pemberangkatan lebih cepat agar para jemaah mendapat iqamah atau izin tinggal bagi tenaga kerja asing di Arab Saudi.


Visited 1 times, 1 visit(s) today