KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pada Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, rakyat akan mendapatkan jatah libur panjang lebih dari sepekan.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan cuti bersama selama empat hari yakni :
- Senin, 8 April 2024
- Selasa, 9 April 2024
- Jumat, 12 April 2024
- Senin, 15 April 2024
Tak hanya cuti bersama, juga terdapat libur Nasional Hari Besar Keagamaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, selama dua hari pada :
- Rabu, 10 April 2024
- Kamis, 11 April 2024
Rincian Cuti Lebaran dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Selain enam hari Cuti Bersama Lebaran dan Libur Nasional, pegawai, ASN serta masyarakat juga mendapatkan libur akhir pekan dengan total libur panjang selama 10 hari, rinciannya :
- Sabtu, 6 April 2024 : Libur akhir pekan
- Minggu, 7 April 2024 : Libur Tanggal Merah
- Senin, 8 April 2024 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Selasa, 9 April 2024 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 10 April 2024 : Libur Nasional Idul fitri 1445 Hijriah
- Kamis, 11 April 2024 : Libur Nasional Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 12 April 2024 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Sabtu, 13 April 2024 : Libur Akhir Pekan
- Minggu, 14 April 2024 : Libur Tanggal Merah
- Senin, 15 April 2024 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Menindaklanjuti SKB Pemerintah Pusat, Pemprov Kalsel membuat Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01658/ ORG 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang sudah ditandatangani Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar pada 9 Oktober 2023.
“Pengaturan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, sepanjang tidak terjadi perubahan tidak diperlukan penegesan kembali,” tuturnya.
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit kerja bersangkutan agar mengatur penugasan ASN pada hari libur nasional dan cuti bersama.
“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagai mestinya,” ungkapnya.