KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis tahun formasi 2022 lingkup Pemprov Kalsel diambil sumpah, Senin (13/12). Pada kesempatan itu, netralitas Pemilu ditekankan. Ancaman pidana menanti bagi PNS maupun PPPK yang terbukti tak netral.
“Ketika bersumpah dan menempati posisi PPPK dan bagian dari ASN, maka saudara-saudari wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak boleh berpolitik, tidak boleh berpihak pada saat Pemilu dan Pilkada. Jagalah wibawa ASN dari perbuatan tercela seperti perselingkuhan, narkoba, ujaran kebencian, intoleransi, serta sifat-sifat buruk lainnya yang tidak sesuai dengan nilai sosial dan agama” kata Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, saat mengambil sumpah 42 PPPK.
“Jelang Pemilu 2024 ASN termasuk PPPK, tidak boleh memihak atau mendorong kepada kepentingan lain kecuali kepentingan negara. Jika ada indikasi kita akan mengakomodir dan berkoordinasi dengan KASN bagaimana tindakan selanjutnya,” timpal Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Widarti.
PPPK Disumpah, Netralitas Ditekankan, Ancaman Pidana Menanti
