Waspada ‘Predator Anak’, Polres Balangan Amankan Dua Pelaku Asusila

oleh
oleh
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: net)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan mengamankan seorang pemuda 18 tahun di wilayah hukum Kabupaten Balangan, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda tersebut kini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak Rabu (8/1/2025) kemarin.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Ia dilaporkan oleh orangtua korban anak 16 tahun atas tindakan asusila tersebut, melancarkan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke kosnya.

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengecam keras tindakan tersebut. Apalagi mengingat korbannya masih di bawah umur yang rawan akan trauma.

“Pelaku diamankan di rumah kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Balangan,” katanya, Kamis (9/1).

Polisi turut mengamankanbarang bukti gamis warna cokelat, kerudung warna cokelat muda, bra warna hitam serta pakaian dalam wanita, dan beberapa lembar pakaian pelaku.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua berwarna orange yang dikendarai pelaku.

Tak hanya seorang pemuda 18 tahun yang diamankan, sebelumnya Satreskrim Polres Balangan juga mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Kronologisnya, pelaku bersembunyi di kamar mandi korban, lalu melancarkan aksinya.

Dari keterangan polisi, korban berhasil melakukan perlawan atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Terjadinya kasus pidana persetubuhan di bawah umur dan pelecehan seksual dengan korban Perempuan dan anak, pihak Polres Balangan mengimbau agar orangtua lebih memperhatikan anak-anak mereka.

Tidak kalah penting, adanya sosialisasi tentang rawannya tindak pidana tersebut yang kebanyakan pelaku adalah orang terdekat atau keluarga.

Kepolisian meminta agar masyarakat lebih antisipasi dan tidak takut untuk melaporkan apabila merasa menjadi korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, apalagi persetubuhan anak di bawah umur.

“Lindungi, awasi keluarga dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Stop kekerasan pada perempuan dan anak,” tegas Iptu Eko.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *