Tingkatkan Ketahanan Pangan di Kalsel, Tiga Daerah Mendapatkan Rehabilitasi Jaringan Irigasi

oleh
Daerah prioritas Rehabilitasi Jaringan Irigasi. (foto : MC Kalsel)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Ketahanan pangan di Kalimantan Selatan semakin ditingkatkan yakni melalui Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang menjadi program prioritas di tahun 2024 oleh PUPR Kalsel.

Tiga daerah yang mendapatkan Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah Rawa Negara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Antasan Tanipah Kabupaten Banjar dan Tanggul Martapura Kabupaten Banjar.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Saat ini, tiga irigasi ini menjadi prioritas. Diharapkan akan meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkap Kepala Seksi Irigasi dan Air Baku, Herry Ade Permana. Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan di Rawa Negara (HSS) itu anggaran DAK ditarget sepanjang 23 Km dan terdapat dua pintu air yang akan direhabilitasi. Targetnya seluas 2.686 hektare, dari luas baku sebesar 3.066 hektare.

“Kalau Irigasi rawa Antasan Tanipah Banjar mempunyai target rencana galian sepanjang 33 Km. Namun program ini tidak mempunyai pintu air dan bangunan lain, serta targetnya adalah seluas 1.530 hektar dari total luas baku 3.494 hektar,” ujarnya.

Adapun, irigasi rawa Tanggul Martapura Banjar mempunyai target sepanjang 10 Km dengan dua bangunan dan jalan usaha tani sepanjang 1 Km.

“Target dari program ini adalah seluas 571 hektar saja, dari target sebesar 2.838 hektar,” tukasnya.

Adanya program Rehabilitasi Jaringan Irigasi, tentu dapat membantu memperbaiki saluran atau jaringan irigasi melalui normalisasi dan rehabilitasi.

“Terpenting untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian serta meningkatkan ketahanan pangan di Kalsel,” ujarnya.

Pengelolaan irigasi pada saat ini memiliki beberapa kewenangan, yakni pengolahan di bawah 1000 hektare menjadi kewenangan kabupaten. Diantara 1000-3000 hektare adalah kewenangan provinsi dan di atas 3000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *