Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kalsel, Aditya Didiskualifikasi sebagai Calon Walikota Banjarbaru?

oleh
oleh
Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin - Habib Said Abdullah mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru (Foto:ist)
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Calon Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, diduga didiskualifikasi. Kabar ini cukup mengejutkan. Bukan tanpa sebab isu tersebut beredar.

Awalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang mengeluarkan rekomedasi. Isinya memberikan sanksi pembatalan calon petaha.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Selanjutnya KPU Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Status pencalonan Aditya didiskualifikasi.

Atas kabar diskualifikasi salah satu pasangan calon tersebut, kantor KPU Banjarbaru dijaga ketat oleh TNI/ Polri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar tidak ada di kantor ketika coba dikonfirmasi.

Kabar didiskualifikasinya Aditya-Said dari pasangan calon wali kota berawal dari laporan Wartono. Dia merupakan calon wakil wali kota di Banjarbaru yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby.

Atas laporan itu, Bawaslu Kalimantan Selatan memberikan rekomendasi ke KPU Kalsel untuk melakukan pembatalan Aditya-Said sebagai pasangan calon wali kota dan wakil walikota.

Dari informasi yang dikumpulkan, Ketua KPU akan segera memberikan keterangan terkait pembatalan status calon wali kota yang disandang Aditya-Said.

Dibatalkannya pencalonan Aditya – Habib Abdullah juga dibenarkan Ketua KPUD Kalsel,
Andi Tenri Sompa, Jumat (1/11/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi Paslon 02 , Aditya -Habib Abdullah.

“Rekomendasi itu kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Andi menyebut, sebelum pihaknya serahkan rekomendasi ke KPU Kota Banjarbaru terlebih dulu pihaknya telah melakukan penelaahan.

“Karena ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kalau misal nanti Paslon 02 mempermasalahkan putusan ini, tentu mereka ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja.

Sedangkan terkait masalah logistik, sudah hampir diatas 50 persen bahkan termasuk logistik untuk pilkada Kota Banjarbaru, tetapi hal ini kami harus berkoordinasi dengan KPU Pusat dan bagaimana kelanjutannya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *