Tidak Diberi Ampun, Rivaldo Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama juga Terancam Hukuman Mati di Kalimantan Selatan

oleh
Dir Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya saat berbincang dengan Rivaldo "Tangan Kanan" Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama - foto tiwi
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Rivaldo alias KIF, Operator sekaligus ‘tangan kanan”gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang , juga diboyong ke Kalimantan Selatan (Kalsel)

Seolah tak diberi ampun, Rivaldo kembali akan menjalani perkara tambahannya karena terbukti merupakan operator pengendali dari hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan kurir berisinial MZ beserta barang bukti 35 Kilogram sabu-sabu yang berhasil digagalkan beredar.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba ke 8 Provinsi seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Lampung dan Medan.

“Saat ini kita tahap duakan ke Kejaksaan dilimpahkan, dan pasti dituntut hukuman Mati juga”tegas Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel,Senin (20/01/2025)

Kelana juga menjelaskan bahwa Rivaldo adalah operator yang berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan diberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan para kurir.

“Dia ini memang langsung berhubungan, dan kita akan lacak keberadaan Fredy”tambah kelana.

Sekedar diketahui, Rivaldo divonis mati karena melakukan kejahatan lintas negara secara sistematis dan merusak secara masif, dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *