Terkendala Pemeriksaan Korban, Terduga Pelaku Rudakpaksa “Lolos” dari Jerat Hukum

oleh
oleh
Ilustrasi Rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto : Jatimnesia.com
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur sempat diprose Satuan Reskrim Polres Banjarbaru. Belakangan kasusnya dihentikan. Korban mencabut laporan. Selain itu petugas terkendala korban tak mau diperiksa. Dengan pencabutan itu, terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial S lolos atau tidak terjerat hukum.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, pihaknya telah memproses kasus tersebut. Kurun waktu kurang lebih satu bulan kasusnya dihentikan. Penghentian guna memberikan kepastian hukum.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Pelapor mencabut laporan. Korban tak bersedia melanjutkan proses hukum. Perdamaian antara pelapor dan terlapor ditembuh. Semuanya murni tanpa intervensi pihak kepolisian. “Mereka bersepakat damai. Dan semua proses tidak ada intervensi dan keterlibatan kepolisian. Kami hanya menerima surat perncabutan laporan,” ujar Haris, Kamis (31/1/2024).

Haris menegaskan kasus hukum sangat kuat. Semua kontruksi hukum terang benderang. Kendati demikian pihaknya terkendala pemeriksaan saksi korban. Beberapa kali dipanggil saksi korban tak mau datang.

“Dengan korban tak mau memberi keterangan kami tidak bisa menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.

Pada sisi lain terduga pelaku pria berinisial S juga sempat dipanggil. Dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir. “Ini sifatnya masih klarifikasi, sehingga tidak ada batasan pemanggilan. Berbeda jika sudah tersangka dua pemanggilan tidak hadir bisa dengan upaya paksa,” katanya.

Sementara itu, Robert Hendra Sulu selaku kuasa hukum dari keluarga korban, menyatakan proses hukum di Polres Banjarbaru memang sudah berjalan sesuai prosedur.

Robert juga membenarkan, bahwa keluarga korban telah mencabut laporan atau pengaduannya dari Polres Banjarbaru. Perdamaian itu di luar dari Polres Banjarbaru.

“Dari perdamaian ini yang dipertimbangkan adalah masa depan korban. Dia masih sekolah dan punya masa depan,” katanya.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *