Tegas, Bawaslu RI Nyatakan Pilkada Banjarbaru Tak Ditemukan Pelanggaran

oleh
oleh
anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto : Antarannews.com
Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, tak menyatakan tak menemukan pelanggaran dari penyelanggara.

Bawaslu menilai mekanisme yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bajarbaru mempunyai sandaran hukum. Yang dimaksud sandaran hukum adalah surat nomor 1774/2024 yang dikeluarkan KPU RI.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dikutik dari antaranews.com, Rabu (4/12/24).

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Pilkada Banjarbaru tidak menerapkan skema kotak kosong. Yang diterapkan skema kotak suara tidak sah. Mekanisme kotak kosong tidak diberlakukan sebab diskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.

“Meman gada regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU. Juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” kata Lolly.

Latest Post
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *